Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Psikotik

Kesehatan dan Gangguan Jiwa

Kesehatan Jiwa : Suatu keadaan yang memungkinkan untuk terjadinya perkembangan fisik, intelektual, dan emosional individu secara optimal, sejauh perkembangan tersebut sesuai dengan perkembangan optimal individu-individu lain. UU Pokok Kesehatan RI (1960) : Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, mental, dan sosial dan bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. UU No. 23 Thn. 1992 : Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Seseorang yang sehat mental (WHO) : Menyesuaikan diri secara konstruktif dengan kenyataan. Memperoleh kepuasan dalam usaha atau perjuangan hidup. Lebih puas memberi daripada menerima. Bebas dari kecemasan atau ketegangan. Berhubungan dengan orang lain dengan saling tolong menolong. Menerima kekecewaan dan kegagalan sebagai pelajaran. Mengarahkan rasa bermusuhan menjadi penyelesaian yang kreatif dan konstruktif. Mempunya...